Konsultasi Pemangku Kepentingan
(Stakeholder Consultation)

Konsultasi dengan pemangku kepentingan merupakan hal yang harus dilakukan, membuat Docukumen Rencana Pascatambang,  sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.  Tujuan dari konsultasi dengan Pemangku kepentingan adalah untuk mendapatkan masukan dari Para Pihak terkait untuk menyusun dan menyempurnakan Dokumen Rencana Pascatambang serta menyepakati rencana tindak lanjut tahapan berikutnya, setelah dilakukan konsultasi.
Konsultasi yang efektif dengan pemangku kepentingan sangat diperlukan, terutama untuk menyatukan keinginan pemangku kepentingan, kewajiban, kemampuan, serta kepentingan perusahaan pertambangan, dalam koridor peraturan yang berlaku.
Selain persiapan yang baik dalam melakukan konsultasi pemangku kepentingan, beberapa prinsip dalam pelaksanaan konsultasi pemangku kepentingan  yaitu :

  • Melakukan konsultasi pada waktu yang tepat bagi para Pemangku Kepentingan (stakeholder).
  • Menyediakan informasi / data data pendukung yang memadai dan transparan kepada Pemangku Kepentingan.
  • Dalam berdiskusi harus adil dan informatif bagi Pemangku Kepentingan
  • Merespon permintaan informasi, keluhan dan kekawatiran para Pemangku Kepentingan.
  • Memakai bahasa yang jelas dan sopan.
  • Membuat konsultasi yang effektif karena berdampak terhadap pengambilan keputusan Pascatambang.
  • Terbuka untuk merubah program apabila diperlukan, baik dari perspektif Pemangku Kepentingan  atau Perusahaan

Komponen dalam konsultasi pemangku kepentingan (stakeholder) dalam penyusunan Dokumen Rencana Pascatambang terdiri dari Pemerintah, Masyarakat dan Perusahaan. Peran fasilitator sangat penting dalam mengarahkan konsultasi pemangku kepentingan secara efektif.